SEJARAH

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia (STIKESI) merupakan salah satu pendidikan kesehatan swasta yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia.Pendirian STIKESI sesuai dengan SK Dirjen Dikti dengan 260/D/O/2006 dan pejabat penandatangan adalah Satryo Soemantri Brodjonegoro tertanggal 9 November 2006.

STIKESI diawali dengan Akademi Hiperkes dan Keselamatan Kerja dengan No izin 180/D/O/1999 dengan pejabat penanda tangan  Satryo Soemantri Brojonegoro yang didaftarkan di KOPERTIS Wilayah X dengan surat Nomor pengantar 106/D4.II/Kep/1999. Pada tahun 2006 terjadi perubahan bentuk menjadi Sekolah Tinggi ilmu Kesehatan dengan surat Keputusan nomor 260/D/O/2006 ditetapkan pada tanggal 9 November 2006. Pada tanggal 9 Juni 2014 STIKESI mendapatkan izin untuk pelaksanaan Program Studi Profesi Ners dengan Nomor 43/E/O/2014. Pada Tahun 2018 STIKes Indonesia menambah program studi Kebidanan melalui Marger dengan surat keputusan Nomor Nomor 481/KPT/I/2018 tertanggal 6 Juni 2018. maka sebab itu STIKes Indonesia perlu menetapkan Visi Misi Tujuan dan Strategi (VMTS) STIKes Indonesia.

STIKESI dipimpin oleh seorang Ketua STIKESI yang dibantu oleh dua orang Wakil Ketua. Dalam melaksanakan tugas sebagai ketua, perlu digunakan pola kepemimpinan secara kolektif/bersama-sama di antara pimpinan lainnya. Segala keputusan diambil oleh ketua STIKESI setelah melakukan musyawarah bersama dengan semua unsur-unsur yang terkait. Dengan pola kepemimpinan tersebut menciptakan suasa yang kondusif. Hal ini ditunjukkan dengan lancarnya proses akademik, administrasi dan keuangan serta bidang kemahasiswaan selama ini. Mekanisme ini pada akhirnya dapat menciptakan tata laksana proses belajar mengajar dan program kerja yang telah ditetapkan berjalan lancar.

Sistem pengelolaan tersebut mengacu pada berbagai ketentuan yang ada di Statuta, Rencana Strategis, Standar Operasional Prosedur (SOP).Ketentuan tersebut dikelola dan dijalankan serta mendapat pengawasan dari Unit Penjamin Mutu (UPM). UPM selalu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja akademik dan dosen serta tenaga kependidikan. Selain itu UPM juga perlu memantaupengembangan kurikulum yang digunakan pada tiap program Studi.

 Kurikulum yang berlaku pada masing-masing program studi disebut kurikulum operasional. Kurikulum operasional tersebut menggambarkan kompetensi lulusan yang akan dihasilkan dan selalu disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan dunia kerja. Peninjauan kurikulum dilakukan minimal dalam waktu dua tahun terhitung sejak kurikulum diberlakukan.Pelaksanakan monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum melibatkan stakeholders, yaitu dosen, mahasiswa, alumni, pengguna, serta Unit Penjaminan Mutu (UPM).Kurikulum yang dimaksud harus mengacu pada Visi dan Misi STIKESI.